Bandar Lampung

Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Pedagang di Bandar Lampung: Jangan Mahal Lagi

Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai mafia minyak goreng. Pedagang di Bandar Lampung berharap persoalannya membaik.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Ilustrasi pegadang minyak goreng di Bandar Lampung berharap agar tak lagi merasakan mahal dan langkanya minyak goreng. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai mafia minyak goreng.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Bersama Indrasari, ada tiga tersangka lainnya yang merupakan perusahaan produsen minyak goreng.

Yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA atau Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT atau Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT atau Picare Tagore.

Kondisi ini mendapat respon yang baik dari masyarakat luas, termasuk pedagang.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp 49,5 M untuk THR Plus Tukin

Baca juga: Pencuri Modus Gembos Ban Gasak Uang Tunai hingga Ponsel Milik Nasabah Bank di Bandar Lampung

Leginem, seorang pedagang Pasar Tamin, Bandar Lampung berharap tidak adanya kesulitan kemudian hari dalam berdagang minyak goreng.

"Ya jangan disulit-sulitin lagi, pengennya dagang seperti dulu, ga resah karena mahal dan langka," kata dia, Rabu (20/4/2022).

Ia mengaku, hingga hari ini belum ada sebuah perubahan baik harga dan stok minyak goreng yang dirasakan oleh pedagang.

"Kalau perubahan belum ada, semoga cepet berubah," kata dia.

Diucapkannya, harga minyak goreng saat ini untuk yang kemasan masih berada di harga Rp 50 ribu per 2 liter.

"Sementara yang minyak curah masih Rp 20 ribu per kilogram," sebutnya.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved