Pemilu 2024

Webinar, Syarat Peserta Pemilu 2024 Agar Lolos Verifikasi Parpol

Partai politik (Parpol) saat ini tengah fokus untuk menghadapi verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu 2024.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Hanif Mustafa
Tangkapan Layar Tribun Lampung TV
Partai politik (Parpol) saat ini tengah fokus untuk menghadapi verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu 2024. 

Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 

Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu

Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

"Paling tidak teman-teman punya waktu untuk mempersiapkan itu dengan baik.  Tapi poin penting bagaimana agar keanggotaan di Partai itu tidak ada masalah," kata dia.

"Sementara untuk keterwakilan perempuan di struktur itu untuk kepengurusan pusat. Kalo di daerah itu sifatnya memerhatikan," jelas Fery Triatmojo.

Sementara itu DPW PAN Lampung fokus persiapan persyaratan  verifikasi administrasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua Bappilu DPW PAN Lampung Joko Santoso mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus verifikasi persyaratan tersebut.

"Kami konsentrasi verifikasi parpol. Alhamdulillah semua syarat sudah kita siapkan tinggal mendaftarkan aja," ujar  Joko Santoso.

Selain itu, kata Joko, PAN juga  saat ini terus melakukan pendaftaran calon legislatif dini dan rekrutmen sebagai tindak lanjut dari instruksi DPP PAN mengenai pembentukan komite pemenangan pemilu. 

"Persentase 30 persen yang sudah daftar, seluruhnya langsung diunggah ke SIMPAN, semua persyaratan data data diupload dan updatenya dapat dilihat langsung oleh DPP," kata Wakil Ketua komisi IV DPRD Lampung ini. 

Joko melanjutkan, meski ada wacana penundaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di pusat, namun pihaknya tetap menyiapkan diri untuk mengikuti pemilu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Sepanjang konstitusi belum berubah, itu hanya lontaran keinginan saja, jadi sementara ini kita siapkan sesuai jadwal. Soal ditunda atau enggak urusan nanti, sekarang kami siapkan untuk 2024," tandas Joko.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved