Bandar Lampung
6 Kades di Lampung Selatan Jadi Korban Penipuan, Alami Kerugian Total Rp 1,06 M
2 orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diciduk polisi lantaran melakukan aksi penipuan pada 6 kades.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kedua tersangka diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun korban yang diketahui berjumlah 6 orang, merupakan kepala desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Aksi penipuan kades tersebut menyebabkan kerugian total sebesar Rp 1,06 miliar.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit II Harda AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku pegawai dari Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Wali Kota Mengaku Sulit Bersihkan Jejak Vandalisme di Bandar Lampung
Baca juga: Hadapi Arus Mudik 2022, Pengelola Tol PT MSP Gandeng Ditlantas Polda Lampung
Korban mempercayai pelaku dapat mengurus SK pelepasan kawasan hutan register 40, Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan melalui tersangka IS dan AR.
"Kawasan ini yang ditempati sebagai wilayah administrasi oleh 6 desa di Kecamatan Jati Agung," kata Dodon, Rabu (20/4).
Dodon menjelaskan, aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 silam. Kedua tersangka yang mengaku bisa mengurus SK pelepasan kawasan hutan, meminta sejumlah uang kepada 6 kades.
Terhitung uang diserahkan 6 kades ini mencapai Rp 1,06 miliar. "Korban dijanjikan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir tahun 2018," kata Dodon.
Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi ke 6 desa dilakukan pengecekan titik koordinat oleh saksi berinisial AA. Dengan maksud agar titik koordinat tersebut dapat diajukan untuk dapat ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pengecekan dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DAW, PNS Kementerian KLHK," kata Dodon.
Sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat hasil pengecekan AA diajukan ke 6 kades kepada BPKH Bandar Lampung. Dengan hasil hampir semua titik koordinat yang ditelaah berstatus bukan hutan.
Baca juga: WNI Asal Lampung yang Terdampar di Turki Dipulangkan Secara Bertahap, Rombongan Pertama Empat Orang
Baca juga: Koni Lampung Terima Anggaran untuk Bonus Para Atlet yang Berlaga di PON XX Papua
"Didapat keterangan dari BPKH bahwa titik koordinat yang diajukan bukan merupakan titik koordinat wilayah administrasi ke 6 desa, melainkan titik koordinat lokasi lainnya," kata Dodon.
Atas dasar itulah, 6 kades yang menjadi korban penipuan melapor ke Polda Lampung per tanggal 27 Desember 2018 lalu.
Dodon mengatakan, pihaknya baru dapat mengungkap kasus tersebut dua tahun kemudian karena kendala verifikasi kasus.
"Kendala karena verifikasi kasus ini memakan waktu cukup lama, ternyata masuk dalam unsur pidana umum," kata Dodon.
Amankan Dua Tersangka
Kasubdit II Harda AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolda Lampung sejak 15 April 2022.
Dodon menambahkan, dalam perkara ini total ada 3 orang tersangka. Namun tersangka berinisial C sudah meninggal dunia.
Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mengenai dugaan keterlibatan PNS Kementerian KLHK. "Satu oknum PNS KLHK sudah kita panggil untuk mencari alat bukti sebelum ditetapkan tersangka," kata Dodon.
Dodon menyatakan, kedua tersangka yang sudah diamankan IS dan AR merupakan warga sipil biasa.
Menurutnya, aksi penipuan atau tindak pidana lain yang dilakukan IS dan AR baru kali ini. Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR bakal dikenakan pasal berlapis.
"Kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Dodon.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )