Berita Terkini Artis

Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Binomo Terbongkar

Pihak kepolisian mengungkapkan tiga peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dalam kasus penipuan Binomo.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Instagram @indrakenz
Ilustrasi. Pihak kepolisian mengungkapkan tiga peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dalam kasus penipuan Binomo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Pihak penyidik Bareskrim Polri, mengungkapkan tiga peran adik Indra Kenz, Natahania Kesuma dalam kasus penipuan Binomo.

Kasus penipuan berkedok trading ilegal dengan aplikasi Binomo, yang menyeret Indra Kenz masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut dari keterangan tersangka.

Terbaru, polisi kini telah menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022).

Penahanan Nathania Kesuma ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Nama Adiknya Dipakai Indra Kenz, Nathania Kesuma Ikut Dijebloskan Penjara

Baca juga: Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Langsung Ditahan, Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Whisnu mengungkapkan, ada tiga peran yang dilakukan oleh Nathania Kesuma dalam kasus Binomo Indra Kenz.

Adik Indra Kenz ini ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Polisi pun mengungkapkan, bahwa Nathania Kesuma menerima uang Rp 9,4 miliar dari tersangka Indra Kenz.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis (21/4/2022).

“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," kata Whisnu.

Selain itu, Whisnu mengatakan Indra Kenz menggunakan nama Nathania Kesuma untuk membeli rumah di Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.

Baca juga: Ussy Sulistiawaty Bawa Anak Kabur dari Rumah, Andhika Pratama Selama Ini Bohong

Baca juga: Terungkap Peran Chandrika Chika hingga Membuat Putra Siregar Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, Nathania Kesuma memiliki akun kripto berdua dengan sang kakak Indra Kenz dengan nilai sebesar Rp 35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tambah Whisnu.

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved