Berita Terkini Artis
Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Binomo Terbongkar
Pihak kepolisian mengungkapkan tiga peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dalam kasus penipuan Binomo.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Nathania Kesuma terancam hukuman lima tahun penajra dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adik Indra Kenz ini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (20/4/2022).
Penahanan Nathania Kesuma ini menyusul penahanan yang dilakukan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, Selasa (19/4/2022).
Sebelum Ditahan, Vanessa Khong Kumpulkan Barang dari Indra Kenz
Vanessa Khong diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4/2022).
Sebelumnya, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei telah lebih dulu diperiksa oleh pihak penyidik pada Kamis (14/4/2022).
Sebelum diperiksa, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda mengatakan kliennya tengah mengumpulkan bukti dan barang pemberian dari Indra Kenz.
Hal itu diungkapkan Brian Praneda saat memberikan surat penundaan pemeriksaan Vanessa Khong ke Mabes Polri.
Brian pun mengatakan, penundaan pemeriksaan dua kliennya itu bukan tanpa alasan.
Ia menyebut, hingga kini kliennya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang akan dibawa saat pemeriksaan.
Bukti-bukti itu di antaranya adalah, mulai dari transaksi keuangan hingga barang-barang pemberian dari Indra Kenz.
“Sampaikan melalui surat penundaan. Dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada,” ungkap Brian Prenada.
“Termasuk juga mengumpulkan barang-barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK (Indra Kenz),” sambungnya.
Brian Prenada juga menyebut, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen untuk mengajukan pembelaan.
"Kita menyusun dokumen-dokumen yang menjadi bahan pembelaan untuk klien saya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/usut-aliran-dana-polisi-periksa-ibu-indra-kenz.jpg)