Lampung Tengah
Ditinggal Komplotan, Pencuri di Lampung Tengah Ketiduran di Rumah Korbannya
Seorang pencuri ketiduran di rumah korbannya setelah lama menunggu rekannya yang tak kunjung datang.
Aksi pencurian di rumah kosong itu telah direncanakan oleh AR dan JH sejak beberapa waktu lalu.
Keduanya berangkat pada dini hari, lalu lompat ke bagian belakang rumah korban, dan merusak kunci pintu dengan linggis besi.
Setelah mengobok-obok isi rumah korban, keduanya berhasil membawa barang hasil curian berupa televisi, laptop dan mainan anak-anak.
Pelaku JH pulang membawa barang hasil curian dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Sementara pelaku AR menunggu di lokasi pencurian dengan harapan dijemput kembali oleh rekannya tersebut.
Nahas bukannya dijemput sang kawan yang mengiranya sudah pulang ke rumahnya, AR justru bangun tidur dengan tangan terborgol dan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku JH dan AR berserta barang buktinya, saat ini masih dimankan di Mapolres Lampung Tengah.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )