Lampung Utara
Divonis 4 Tahun, Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Belum Dieksekusi
Sampai saat ini, Taufiq mengaku belum mengetahui jadwal eksekusi pidana badan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus suap gratifikasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Setelah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang 4 tahun penjara pada 13 April 2022, kini Akbar masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, eksekusi terdakwa akan dilakukan dari tim jaksa eksekusi KPK.
Sampai saat ini, Taufiq mengaku belum mengetahui jadwal eksekusi pidana badan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut.
"Untuk pidana badan, nanti yang melaksanakan ada dari tim jaksa eksekutor," kata Taufiq, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Buntut Gratifikasi Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Siap Bayar Rp 3,2 M
Taufiq menyatakan, mengeksekusi terdakwa merupakan kewenangan jaksa eksekutor.
Karena itu, JPU KPK tengah berkondinasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa.
"Nanti diinfokan kalau sudah ada kepastian dari jaksa eksekusi," imbuhnya.
Menurut Taufiq, pembayaran uang pengganti juga merupakan kewenangan jaksa eksekusi.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya menyatakan bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim sebesar Rp 3,2 miliar.
Jumlah tersebut akan dikurangi dari uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 1,7 miliar.
Terdakwa diberi waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk melunasi uang pengganti tersebut.
"Infonya mau dilunasi. Kalau sudah lunas, artinya jaksa eksekusi tidak perlu melelang aset terdakwa," ucap Taufiq.
Namun, Taufiq mengaku belum tahu Akbar akan dieksekusi di lapas mana.
"Kita masih menunggu keputusan jaksa. Jadi belum tahu apakah nanti akan dimasukkan ke Lapas Rajabasa atau mungkin Lapas Sukamiskin di Bandung," kata Taufiq lagi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )