Bandar Lampung

Disaksikan Wapres Ma'aruf Amin, BPN Lampung Serahkan 110 Sertifikat Tanah Wakaf

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil BPN Lampung Dadat Dariatna di Hotel Horison yang disaksikan secara virtual oleh Wapres Ma'aruf Amin, Senin (25/

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kakanwil BPN Lampung Dadat Dariatna menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah wakaf di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin (25/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung membagikan sebanyak 110 sertifikat tanah wakaf kepada nazir atau pihak yang mengelola tanah wakaf.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil BPN Lampung Dadat Dariatna di Hotel Horison yang disaksikan secara virtual oleh Wapres Ma'aruf Amin, Senin (25/4/2022).

Dadat berharap tanah yang diwakafkan tersebut bisa terlindungi sehingga tidak hilang ataupun dijual.

Adapun tanah wakaf tersebut di antaranya masjid, madrasah, makam, dan sekolah.

"Sesuai arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tanah wakaf yang bisa memberikan kemaslahatan umat ini untuk disertifikatkan," kata Dadat.

Baca juga: Prajurit Marinir TNI di Lampung Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Masjid

Sertifikasi tanah wakaf merupakan program dari Kementerian Agama dan program tersebut bertujuan guna memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari BPN.

Jadi untuk aset yang belum bersertifikat ini perlu pendataan karena sudah ada Badan Wakaf Indonesia.

Kemudian bagi pihak masjid ataupun pihak lainnya nantinya yang bersangkutan bisa langsung ke BPN untuk menginventarisasi berapa pun yang akan disertifikatkan.

Kementerian BPN/ATR menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 serta Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, sertifikat wakaf menjadi penting bagi legalitas hukum.

Dikarenakan ada beberapa kejadian bahwa ketika harga tanah sudah mahal keluarga yang mewakafkan mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan tersebut.

"Jadi biasanya ada yang menarik kembali tanah wakaf tersebut untuk kemaslahatan umat, sehingga kalau tanah wakaf sudah disertifikasi oleh BPN akan lebih baik lagi," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved