Mesuji

H-8 Lebaran Idul Fitri 2022, Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Mesuji Lampung Masih Nihil Laporan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang tinggal menghitung hari, Disnakertrans Kabupaten Mesuji hingga kini belum ada pengaduan terkait THR.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri. Hingga kini Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Mesuji masih nihil laporan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang tinggal menghitung hari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji hingga kini belum mencatat ada pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Senin (25/4/2022). 

Menurutnya, hingga H-8 lebaran ini, pihaknya belum menerima aduan maupun konsultasi dari pihak pekerja.

"Hal itu berkaitan dengan pembayaran THR karyawan atau pekerja. Jadi belum ada pengaduan ya, semoga lancar," ujar Najmul, Senin (25/4/2022). 

Namun, Disnakertrans Mesuji sendiri tetap menunggu laporan pengaduan pembayaran THR yang bermasalah, sekaligus melakukan pemantauan ke perusahaan jika ada indikasi macetnya pembayaran tunjangan.

Selanjutnya, Kiki sapaan akrabnya mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah mensosialisasikan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR paling lama H-7 lebaran.

Sehingga, ia menilai langkah preventif telah dilakukan dengan mensosialisasikan SE tersebut.

Selain itu juga, jika berkaca dari tahun sebelumnya hampir tak ada permasalahan mengenai pembayaran THR.

"Jadi semua perusahaan itu patuh membayarkan THR nya," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved