Bandar Lampung

Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Joki Tes CPNS 2021, Pelaku Menggunakan Remote Accsess

Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan Konferensi Pers ungkap kasus melalui virtual bersama sejumlah Polda jajaran, Senin (25/4/2022).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
YouTube Div Humas Polri
Tangkapan layar video konferensi pers Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan Konferensi Pers ungkap kasus melalui virtual bersama sejumlah Polda jajaran, Senin (25/4/2022).

Konferensi Pers tersebut dilakukan bersama sejumlah Polda yang berhasil ungkap kasus kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021.

Selain Polda Lampung, pengungkapan juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Tenggara.

Untuk di wilayah hukum Polda Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat orang tersangka.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes PolĀ  Ari Rachman Nafarin membeberkan identitas keempat tersangka.

"Empat tersangka yaitu berinisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35)," kata Ari.

Ari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access.

Serta perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.

"Keempat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS, yaitu ITERA, Korem, dan SMK Yadika Pringsewu," kata Ari.

Baca juga: BKPSDM Metro Usulkan Penambahan Formasi P3K dan CPNS Tahun 2022

Dijelaskan Ari, adapun peranan ke empat tersangka masing-masing, IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS.

Sedangkan tersangka MRA, berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.

Tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.

"Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR," kata Ari.

Dengan peranan masing masing tersangka, sehingga peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seolah olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.

Menurut Ari, ke empat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CASN.

"Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CASN," kata Ari.

Ari menyatakan, di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CASN didiskusikan karena indikasi melakukan kecurangan.

Ari menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.

"Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan," kata Ari.

Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana nya ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ari.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved