Bandar Lampung

4.938 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan, jumlah penerima remisi tersebut sudah diusulkan ke Kemenkumham RI.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Bayu
Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi (berkacamata hitam). 

Selain itu, ada 7 orang napi terorisme yang mendapatkan remisi yakni 5 orang di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIA Metro dan 1 di Lapas Perempuan Kelas IIA bandar Lampung.

Edi menyebut, masih ada beberapa napi teroris yang tidak mendapatkan remisi karena alasan tertentu.

"Yang tidak mendapatkan remisi karena belum atau tidak menyatakan ikrar setia terhadap NKRI," kata Edi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved