Mudik Lebaran 2022
Libur PNS 29-9 Mei 2022, Sekkab Lampung Selatan Ingatkan Randis Tidak Boleh Dipakai Mudik
Thamrin menjelaskan pegawai di Lampung Selatan tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Libur pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai 29 April hingga 9 Mei 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan pegawai di Lampung Selatan diperbolehkan untuk mengambil cuti.
"Libur dan cuti lebaran mulai 29 April-9 Mei 2022. Sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat," kata Thamrin, pada Selasa (26/4/2022)
"Mereka diperbolehkan untuk mengambil cuti. Begitu bunyi aturannya," jelasnya.
Thamrin menjelaskan pegawai di Lampung Selatan tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Baca juga: Besok, THLS di Lampung Selatan Terima THR Lebaran 2022
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Pemudik Sumatera Dominasi Lonjakan Penumpang Bus AKAP di Jakarta
"Kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik lebaran. Apalagi kalau dipakai untuk perjalanan luar kota atau luar provinsi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)