Tanggamus
Satgas Antibegal Tangkap Pembobol Rumah di Kelumbayan Tanggamus
Mulanya Satgas Antibegal berhasil mengidentifikasi barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 3813 BWK milik korban Muhammad Santoso (23), warga
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satgas Antibegal Polres Tanggamus berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan di Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan.
Satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, bersama Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, berhasil menangkap WH (23), warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan.
Mulanya Satgas Antibegal berhasil mengidentifikasi barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 3813 BWK milik korban Muhammad Santoso (23), warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan.
"Berdasarkan penyelidikan laporan, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (26/4/2022).
Pencurian yang dilakukan tersangka bersama tiga rekannya terjadi pada Jumat (27/8/2021) lalu sekitar pukul 5.30 WIB.
Baca juga: Tim Anti Begal Polres Tulangbawang Disebar di Lima Lokasi, Berlakukan Perintah Tembak di Tempat
Ketika itu ibu korban memberitahukan bahwa sepeda motornya sudah tidak ada.
Kemudian korban memeriksa dapur tempat memarkirkan motor.
Ternyata dua unit sepeda motor yakni Honda Beat warna merah nopol B 4713 BHW dan Yamaha Vixion warna merah nopol B 3813 BWK telah hilang.
Korban melihat jendela rumahnya sudah rusak.
Beberapa barang lainnya juga hilang, seperti speaker, laptop Asus, dan ponsel Redmi Note 7.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," jelas Hendra.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan kejahatan tersebut bersama rekan-rekannya.
Ia sudah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya ia mencuri di warung sembako di Pekon Penyandingan pada Desember 2021 lalu.
Rekan-rekan WH sudah diketahui identitasnya.
Ketiganya saat ini masih diburu polisi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga rekannya telah ditetapkan DPO," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )