Pringsewu

Berjudi saat Bulan Puasa, Empat Warga Pringsewu Lampung Diciduk Polisi

Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mengamankan empat pelaku judi kartu remi yang nekat bermain saat bulan puasa.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi
Ilustrasi barang bukti judi remi. Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mengamankan empat pelaku judi kartu remi yang nekat bermain saat bulan puasa. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mengamankan empat pelaku judi kartu remi yang nekat bermain saat bulan puasa.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, penangkapan dilakukan setelah menggerebekan sebuah rumah warga di Pekon Margakaya, Pringsewu.

Hasilnya, ada empat orang yang kedapatan sedang bermain judi kartu remi jenis lanai disertai uang taruhan uang.

Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial SH (38), MY (38), MAR (37) dan MD (32), semuanya warga Pekon Margakaya.

"Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu," ujar Ansori, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Propam Polri dan Polda Lampung Cek Pos Mudik Pringsewu

Baca juga: Melintas di Pringsewu, Pemudik Diminta Tak Buang Sampah Sembarangan

Ansori menambahkan, dari lokasi penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna biru, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 265 ribu.

Kata Ansori, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggrebekan, hasilnya berhasil membekuk empat pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi," jelas Ansori.

Selanjutnya, terang Ansori, keempat pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku disangkakan pasal 303 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun," jelas Ansori. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved