Lampung Selatan
4 Terdakwa Kasus Asusila Anak di Lampung Selatan Dihukum Ringan, LPHPA Berang
Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) berang terkait putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) berang terkait putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Lampung Selatan.
Direktur LPHPA Lampung Toni Fisher mengatakan, dari perspektif undang-undang dan juga sebagai pemerhati hak anak, keputusan hakim tersebut sangat melukai hak-hak korban dan keluarganya.
Selain itu, menurutnya keputusan hakim tersebut juga tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dirinya mendukung pihak kejaksaan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Ia pun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk juga memantau kasus ini.
Baca juga: Diskes Lampung Selatan Sediakan Pos Kesehatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Baca juga: Vonis Hanya 3 Tahun, JPU Ajukan Banding Kasus Asusila Anak di Lampung Selatan
"Semoga selanjutnya kasus ini menjadi pelajaran untuk penegakan hukum kasus asusila anak di Lampung Selatan," kata Toni, Kamis (28/4/2022).
"Saya sangat prihatin dengan hal ini. Alasan majelis hakim memberikan hukuman 3 tahun penjara kepada para terdakwa, tidak bisa diterima. Seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan banyaknya jumlah pelakunya," ujarnya.
Toni mengatakan putusan tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya
"Ini kan pelakunya bukan anak-anak. Sebagai pembanding pada kasus pidana umum pengeroyokan saja tuntutannya minimal 5 tahun," katanya
"Ini kasus anak yang menjadi korban dengan undang-undang yang Lex specialis," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )