Lampung Selatan

4 Terdakwa Kasus Asusila Anak di Lampung Selatan Dihukum Ringan, LPHPA Berang

Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) berang terkait putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) berang terkait putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) berang terkait putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Lampung Selatan.

Direktur LPHPA Lampung Toni Fisher mengatakan, dari perspektif undang-undang dan juga sebagai pemerhati hak anak, keputusan hakim tersebut sangat melukai hak-hak korban dan keluarganya.

Selain itu, menurutnya keputusan hakim tersebut juga tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dirinya mendukung pihak kejaksaan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Ia pun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk juga memantau kasus ini.

Baca juga: Diskes Lampung Selatan Sediakan Pos Kesehatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Baca juga: Vonis Hanya 3 Tahun, JPU Ajukan Banding Kasus Asusila Anak di Lampung Selatan

"Semoga selanjutnya kasus ini menjadi pelajaran untuk penegakan hukum kasus asusila anak di Lampung Selatan," kata Toni, Kamis (28/4/2022).

"Saya sangat prihatin dengan hal ini. Alasan majelis hakim memberikan hukuman 3 tahun penjara kepada para terdakwa, tidak bisa diterima. Seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan banyaknya jumlah pelakunya," ujarnya.

Toni mengatakan putusan tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya

"Ini kan pelakunya bukan anak-anak. Sebagai pembanding pada kasus pidana umum pengeroyokan saja tuntutannya minimal 5 tahun," katanya

"Ini kasus anak yang menjadi korban dengan undang-undang yang Lex specialis," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved