Bandar Lampung
BBPOM Bandar Lampung Temukan Takjil Mengandung Rhodamin B
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menemukan makanan takjil yang mengandung Rhodamin B selama melakukan pengawasan pangan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menemukan makanan takjil yang mengandung Rhodamin B selama melakukan pengawasan pangan Ramadan 2022.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menemukan makanan takjil yang mengandung Rhodamin B selama melakukan pengawasan pangan Ramadan 2022.
Plt Kepala BPOM di Bandar Lampung Zamroni mengatakan selama Ramadan pihaknya telah melakukan uji bahan yang dilarang pada makanan takjil.
"Jadi sampai saat ini telah dilakukan sampling takjil yang ada di Bandar Lampung, dan terdapat 583 sampel dengan hasil 1 takjil yang mengandung Rhodamin B," ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Diketahui, Rhodamin B merupakan bahan pewarna sintetis tekstil yang berbahaya.
"Rhodamin B tersebut dapat menyebabkan iritasi di saluran pernafasan, iritasi kulit dan sebagai pemicu kanker," kata Zamroni.
"Rhodamin B tersebut dapat menyebabkan iritasi di saluran pernafasan, iritasi kulit dan sebagai pemicu kanker," kata Zamroni.
Baca juga: Catat Lokasi Pasar Murah di Bandar Lampung Besok, Ada Minyak Goreng 12 Ribu Ton
Baca juga: 12 Ribu Ton Minyak Goreng Dihadirkan dalam Pasar Murah Ramadan Bandar Lampung Besok
Selain melakukan pengawasan pangan dengan uji bahan berbahaya, ujar Zamroni, pihaknya juga melakukan intensifkasi pengawasan pangan di sarana distribusi, pasar modern hingga pasar tradisional jelang lebaran.
"Intensifikasi pengawasan pangan ini sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat Lampung dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.
Adapun intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan, jelas Zamroni, ada di sarana distribusi pangan dari hulu seperti di tingkat distributor sampai ke hilir.
"Dari toko, supermarket hingga pasar tradisional. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2022 yang dibagi dalam enam tahap dan saat ini sudah memasuki tahap 4," tutur Zamroni.
Zamroni menambahkan dari hasil pengawasan sebanyak 55 sarana yang terdiri dari 27 sarana distributor dan 28 sarana ritel, toko atau kios, sebanyak 45 sarana memenuhi ketentuan dan sisanya 10 sarana tidak memenuhi ketentuan.
"Tidak memenuhi ketentuan ini karena mengedarkan produk Tanpa Izin Edar (TIE). Terhadap produk yang TIE tersebut dilakukan pemisahan produk untuk tidak dijual lagi dan sarana akan mengembalikan produknya ke suplier," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)