Berita Terkini Artis
Kasus Terbaru Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Digugat Rp 10 Miliar hingga Terancam Bui 8 Tahun
Penyanyi Tri Suaka dan Zidan digugat Rp 10 miliar dan terancam bui delapan tahun.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Isi somasi tersebut, kata Arianto, meminta Tri Suaka dan Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mewakili Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami). Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan pada poin somasi yang pertama,” kata Arianto dikutip Kamis (28/4/2022).
“Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.
Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.
Arianto mengatakan,sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta tindakan Tri Suaka dan Zidan ini masuk dalam kasus pembajakan.
“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin.
Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.
Baca juga: Andika Kangen Band dan Tri Suaka Berpelukan di Bukit Mas Lampung
Baca juga: Ramai-ramai Gugat Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Pencipta Lagu Rugi Rp 25 Miliar
Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.
“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Arianto menyebut, seharusnya Tri Suaka dan Zidan tak hanya meminta maaf, namun harus bertemu dengan pihak Forkami terkait hal tersebut.
Arianto yang menjadi perwakilan dari pencipta lagu melayu, menyebut ada beberapa pencipta lagu yang ingin melakukan laporan pidana dan gugatan perdata kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga,” ujar Arianto.
Ketua Forkami ini pun membeberkan isi gugatan perdata terkait kerugian yang dituntut oleh pihak Erwin Agam, kepada Tri Suaka dan Zidan.
Pihak Erwin Agam meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.