Bandar Lampung

2 Tahun Absen Gegara Pandemi, Salat Idul Fitri di Bandar Lampung Bakal Digelar Lagi

Pusat salat Idul Fitri 1443 H di Bandar Lampung bakal digelar di Masjid Agung Al-Furqon. Ini merupakan pertama kalinya digelar usai dua tahun pandemi.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi salat. Pusat salat Idul Fitri 1443 H di Bandar Lampung bakal digelar di Masjid Agung Al-Furqon. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pusat salat Idul Fitri 1443 H di Bandar Lampung bakal digelar di Masjid Agung Al-Furqon.

Masjid yang berletak di persimpangan antara Jl.Dr. Susilo dan Jl.Diponegoro dekat perkantoran Pemda Kota Bandar Lampung ini menggantikan Stadion Pahoman, Bandar Lampung yang biasanya dihadirkan ibadah serupa.

"Tokoh agama, khususnya pengurus Masjid Al-Furqon telah bersama pemerintah kota untuk sepakat untuk menghadirkan salat Id di masjid ini," kata Heri Darso, Sekretaris Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Jumat (29/4/2022).

Menurutnya, hingga kini belum dapat dipastikan jumlah jemaah yang akan hadir merapat untuk melaksanakan salat di hari raya tersebut.

Namun, pihaknya memperkirakan ribuan orang akan hadir kala itu.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp 49,5 M untuk THR Plus Tukin

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Temukan Takjil Mengandung Rhodamin B

"Untuk di dalam masjid, bisa menampung sekitar 6 ribu jemaah, tapi kita tidak bisa menebak berapa yang datang. Maka untuk antisipasi membeludaknya jemaah nanti kita sediakan space di halaman masjid untuk jemaah yang tak bisa masuk ke dalam," ucap dia.

Pihak masjid, kata dia, memberikan prasyarat untuk calon jemaah yang hendak melaksanakan salat Id di sana, yakni dengan memastikan diri siap untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melaksanakan arahan teknis dari panitia salat.

Untuk informasi, dalam dua tahun terakhir, tidak ada salat Id yang dihadirkan secara terpusat di Kota Tapis Berseri ini.

Hal itu tidak bukan adalah sebab dari pandemi covid-19.

Sementara untuk kali ini, melansir dari keterangan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana secara tertulis dalam Intruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM, dalam diktum K poin ke delapan menerangkan tidak ada larangan untuk umat beragama menjalankan ibadah hari raya.

Hanya saja, diatur jumlah jemaah agar tidak lebih banyak 75 persen dari batas kapasitas jemaah dalam ukuran satu gedung.

"Tempat ibadah ( Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan peraturan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan peraturan teknis dari Kementerian Agama," tulis Eva dalam edarannya itu.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved