Bandar Lampung
Ditangkap, Pemuda Asal Lamtim Kerap Curi Motor di Area Perumahan Bandar Lampung
Pelaku yang diketahui bernama Ibrahim (19) ditangkap saat sedang berada dikediamannya di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarame, menangkap satu orang pelaku curanmor.
Pelaku yang diketahui bernama Ibrahim (19) ditangkap saat sedang berada dikediamannya di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, tersangka Ibrahim merupakan pelaku dari komplotan curanmor yang kerap menyasar area parkiran depan perumahan.
"Modus mereka mencari sasaran motor korban, yang ada di area parkiran. Salah satu TKP penginapan di wilayah Sukarame," kata Warsito, Jumat (29/4/2022).
Warsito mengatakan, dalam setiap kali melakukan aksinya tersangka berpasangan dengan rekannya inisial JN.
Saat ini, lanjut Warsito rekan tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Pengakuan baru satu kali melakukan pencurian motor di wilayah Sukarame," kata Warsito.
Adapun tindak pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Ibrahim pada November 2021.
Pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, milik korban saat parkir depan rumah di Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.
"Kejadian sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mengesekusi motor korban dengan cara menggunakan kunci T," kata Warsito.
Baca juga: Karyawati di Bandar Lampung Jadi Korban Curanmor saat Fotokopi Berkas
Baca juga: Satroni Dua Pemuda Mencurigakan, Satpam di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor
Warsito menambahkan, tersangka Ibrahim diamankan sejak Sabtu (23/4/2022).
Tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya paksa penangkapan.
"Tim bergerak menuju rumah tersangka, di sana kami juga menemukan barang bukti satu unit motor hasil curian," kata Warsito.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sukarame.
Atas perbuatannya, aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana.
"Tentang pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Warsito.
Sementara itu, tersangka Ibrahim mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan lantaran dibujuk rekannya JN.
JN mengatakan awalnya dia tak ada niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
"Benar pak saya gak ada niat sama sekali, itu semua karena saya diajak teman," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan aksi curanmor dilakukan bersama temannya berinisial JN.
Ibrahim menuturkan, motor tersebut dicuri oleh JN. Sementara dirinya berperan sebagai joki sekaligus memantau sekitar lokasi kejadian.
"Gak dijual motor nya, rencana memang untuk dipake sendiri," kata Ibrahim.