Mudik Lebaran 2022

Menolak Membayar Uang 'Tembak', Ibu-ibu di Banten Diturunkan Paksa Sopir Angkutan

Menolak membayar uang 'tembak'angkutan lebaran 2022, seorang ibu-ibu penumpang transportasi umum diturunkan paksa

Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Ilustrasi : Suasana terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022). 

 

Tribunlampung.co.id, Banten- Menolak membayar uang 'tembak' oleh sopir angkutan lebaran 2022, seorang ibu-ibu penumpang transportasi umum yang menuju Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diturunkan paksa sopir di Jalan Gunungkencana, Kamis (28/4/2022).

Tak terima diturunkan paksa oleh sang sopir, ibu-ibu itu kemudian melaporkan hal yang dialaminya kepada Kepala Terminal Mandala Lebak, Muksin.

Mendapat laporan itu, Kepala Terminal Mandala Lebak pun meradang dan berjanji menindak kelakuan sang sopir.

"Kami akan menindaklanjutinya," kata Muksin di Terminal Mandala, Jumat (29/4/2022).

Menurut dia, ibu-ibu itu diturunkan karena enggan membayar tarif yang di"tembak" sopir seharga Rp 80.000.

Hingga H-3 Terminal Induk Rajabasa Aman Terkendali, Kapospol: Tidak Ada Kejadian Luar Biasa

Baca juga: Tiga Tahun tak Mudik karena Pandemi Covid 19, Pria Ini Sujud Syukur saat Tiba Kampung Halaman

Padahal, biasanya dari Terminal Mandala ke Bayah tarifnya sekitar Rp 50.000-Rp 60.000.

"Penumpang asal Jakarta naik bus dan turun di Terminal Mandala. Kemudian naik elf ke Bayah," ucapnya.

Ibu-ibu itu diturunkan di Jalan Gunungkencana yang jaraknya dari Bayah sekitar 1,5 jam waktu tempuh.

Muksin mengakui selalu ada oknum yang merugikan satu pihak.

"Tentunya hal tersebut sangat merugikan, terutama bagi penumpang ya," ujarnya.

Ketua Paguyuban Pengurus Sopir Mobil Tipe A Mandala Lebak mengultimatum agar melaporkannya kepada pihak Terminal Mandala terlebih dahulu.

"Terkait dengan adanya penumpang yang diturunkan di tengah jalan, tentunya akan ada penindakan dari kami," kata Karim.

"Agar lebih akurat, foto dan catat nomor plat kendaraannya ya. Jadi mereka akan ada dapat sanksi tidak menarik kendaran selama 3 hari," ujarnya.

Bahkan sanksi lebih parah lagi akan diberikan kepada sopir, yakni dilarang beroperasi di Terminal Mandala mencari penumpang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved