Bandar Lampung
Panja DPR RI Temukan Indikasi Mafia Intelektual Dibalik Kasus Joki CPNS di Lampung
Panja seleksi calon pegawai negeri sipil DPR RI menemukan indikasi adanya aktor-aktor mafia intelektual dalam kasus dibalik kasus joki CPNS 2021.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dijelaskan Ari, adapun peranan ke 4 tersangka masing-masing IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS.
Sedangkan tersangka MRA, berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.
Tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.
"Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR," kata Ari.
Dengan peranan masing masing tersangka, sehingga peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seolah olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.
Menurut Ari, ke empat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CASN.
"Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CASN," kata Ari.
Ari menyatakan di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CASN didiskualikasi karena indikasi melakukan kecurangan.
Ari menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.
"Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan," kata Ari.
Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
"Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana nya ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ari
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)