Lebaran 2022

675 Narapidana Bebas Rayakan Lebaran 2022 Bersama Keluarga

Sebanyak 675 narapidana bisa rayakan Lebaran 2022 bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Ilustrasi - Ratusan narapidana bebas setelah mendapat remisi Lebaran 2022. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebanyak 675 narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan bebas di Hari Raya Idul Fitrti 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

Jumlah tersebut dari 139.232 napi se-Indonesia yang menerima remisi saat Lebaran 2022. 

"Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Selasa (3/5/2022).

Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Lebaran 2022.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa remisi itu merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Baca juga: 673 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Terima Remisi Lebaran 2022

Baca juga: 262 Warga Binaan Lapas Kota Agung Lampung Terima Remisi Idul Fitri 1443 H

Ia menuturkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. 

“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” jelas Rika Aprianti.

Tahun ini, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.  

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved