Tanggamus

262 Warga Binaan Lapas Kota Agung Lampung Terima Remisi Idul Fitri 1443 H

262 warga binaan Lapas Kota Agung menerima remisi keagamaan dalam perayaan Idul Fitri 1443 H. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Dok Lapas Kota Agung
262 warga binaan Lapas Kota Agung menerima remisi keagamaan dalam perayaan Idul Fitri 1443 H.  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - 262 warga binaan Lapas Kota Agung menerima remisi keagamaan dalam perayaan Idul Fitri 1443 H. 

Menurut Kalapas Kota Agung Beni Nurrahman, 262 warga binaan tersebut mendapat persetujuan remisi khusus potongan masa pidana Idul Fitri 1443 H dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi dari total jumlah warga binaan di Lapas Kota Agung yakni 366 orang, 262 di antaranya yang kami usulkan disetujui oleh Menteri untuk mendapat remisi khusus hari raya," ujar Beni, Selasa (3/5/2022).

Ia menambahkan, jumlah 366 warga binaan tersebut sesuai dengan data terakhir per 1 Mei 2022. 

Lalu dari 262 warga binaan tersebut satu warga binaan mendapat RK-2 namun tidak langsung bebas melainkan masih harus menjalani masa subsidernya di Lapas Kota Agung hingga selesai. 

Baca juga: Hari Kedua Idul Fitri 1443 H, Masyarakat Tanggamus Masih Banyak Lakukan Tradisi Ziarah

Baca juga: Bupati Tanggamus Lampung Berencana Salat Id di Masjid Nurul Jannah Kota Agung

Sementara Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama, menjelaskan, ada dua kategori penerima remisi khusus hari raya, yakni RK-1 dan RK-2. 

Untuk narapidana yang dapat remisi khusus, namun masih menjalani sisa pidana itu masuk dalam kategori RK-1 sebanyak 261 orang.

"Mereka menerima potongan masa pidana berbeda-beda, rinciannya enam warga binaan mendapat remisi 15 hari, 165 orang mendapat remisi satu bulan, 79 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 12 orang mendapat remisi dua  bulan. Dan RK-2 hanya satu warga binaan," jelasnya.

Sedangkan berdasarkan jenis tindak pidananya, dari 262 orang tersebut dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana khusus sebanyak 128 orang dan tindak pidana umum sebanyak 134 orang.

"Pengumuman pemberian remisi dilaksanan usai salat Idul Fitri di lingkup Lapas Kota Agung yang diikuti para warga binaan. Hal itu sebagai tanda perayaan Idul Fitri di dalam lapas," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved