Beberapa Profesi ini Tetap Bekerja di Hari Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya

Momen libur lebaran tidak serta merta bisa dinikmati oleh semua pekerja. Beberapa profesi yang tetap bekerja meskipun libur lebaran

Shutterstock
Ilustrasi pekerja 

Tribunlampung.co,id, Jakarta- Momen libur lebaran tidak serta merta bisa dinikmati oleh semua pekerja. 

Ada beragam profesi tertentu yang harus tetap bekerja meskipun libur lebaran.

Mulai dari petugas jasa layanan kesehatan, jasa transportasi, usaha pariwisata, pengamanan, hingga media massa, adalah beberapa contoh jenis pekerjaan yang tetap masuk bekerja saat libur lebaran.

Tidak hanya libur lebaran, pekerja dengan profesi tersebut biasanya juga tetap masuk kerja meski di hari libur nasional lainnya.

Lantas bagaimanakah ketentuannya jika pekerja masuk saat libut nasional?

Baca juga: ART Asal Indonesia Dapat Kejutan THR Rp 16 Juta Hingga Nginap di Hotel Mewah

Baca juga: Gempa Bumi Tektonik 2,2 Magnitudo Getarkan Lampung Selatan Pukul 21.44 Selasa Malam

Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, pada dasarnya pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Namun pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.

Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.

Meski begitu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional itu.

 Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional

Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur.

Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved