Lampung Tengah

Preman di Lampung Tengah Marah Tak Diberi THR, Ngamuk hingga Rusak Toko

Aksi pemalakan terjadi di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Aksi pemalakan terjadi di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. 

Mat Bucek mengakui aksi pemerasan dan pengerusakan toko milik Kusno. Pelaku mengatakan meminta uang kepada pelaku dengan dalih THR dan uang keamanan.

Pelaku juga menerangkan, jika aksi serupa tak hanya dilakukan di toko milik Kusno, tapi juga dilakukan ke sejumlah toko lainnya di Kecamatan Seputih Surabaya.

"Saya minta Rp 50 ribu tapi cuma dikasih Rp 30 ribu. Saya minta lagi korban gak mau ngasih, lalu saya masuk ke toko dan merusak barang-barang di dalam toko," bebernya. 

Palak Sopir Truk

Residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara kembali berulah, kali ini ia diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah atas kasus pemalakan terhadap seorang sopir truk.

Satreskrim Polres Lampung Tengah mendapat laporan korban Rohmat (35) yang berprofesi sebagai sopir truk warga Kabupaten Way Kanan, 21 Maret 2022 lalu.

Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, korban diperas pelaku Win (36) saat melintas dari Bandar Lampung menuju Way Kanan di Simpang Terbanggi Besar.

"Korban melaporkan bahwa dirinya diperas dan diminta sejumlah uang oleh pelaku agar bisa melintas di Simpang Terbanggi menuju Way Kanan," terang AKP Edy Qorinas, Kamis (21/4/2022).

Pelaku Win lanjut Kasatreskrim, ditangkap berkat instruksi langsung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya terkait operasi sapu bersih premanisme, Rabu 20 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, saat pelaku berada di ruas Jalinteng Terbanggi Besar.

"Pelaku ini merupakan residivis sejumlah kasus pembegalan dan pemerasan di wilayah Terbanggi Besar, dan sudah lima kali menjalani hukuman di penjara," ujar Edy Qorinas.

Korban Rohmat dalam keterangannya yang disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, ia diminta untuk mengeluarkan Rp 1 juta supaya bisa melintas dari Terbanggi Besar menuju Way Kanan.

"Truk saya dihadang motornya (milik pelaku) di tengah jalan. Terus pelaku naik ke atas truk dan langsung meminta uang Rp 1 juta supaya (truk) bisa melintas," kata Rohmat.

Korban awalnya menolak untuk memberikan uang kepada pelaku, namun karena takut diancam dengan sebilah senjata tajam, Rohmat akhirnya menyerah dan memberikan uang kepada pelaku.

"Saya diancam akan ditujah dengan Sajam yang ia bawa jika tidak memberi (uang). Akhirnya saya kasih Rp 900 ribu, lalu dia pergi," terangnya.

Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved