Lampung Tengah

Minta Perhatian Keluarga, Pria di Lampung Tengah Ngaku Dirampok hingga Pingsan

Seorang warga asal Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah menjadi tersangka lantaran mengaku sebagai korban perampokan ke polisi.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Seorang warga di Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah membuat laporan palsu jadi korban perampokan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang warga asal Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah menjadi tersangka lantaran mengaku sebagai korban perampokan ke polisi.

Tersangka berinisial SJ (37) terbukti membuat laporan palsu ke Polsek Anak Ratuaji.

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, SJ membuat laporan bahwa dirinya korban perampokan.

"Pelaku (SJ) melapor ke Mapolsek Anak Ratuaji, Minggu 24 April 2022 lalu," jelas AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022).

Dalam laporannya, ia mengaku telah dirampok dan dianiaya oleh sejumlah orang yang mengendarai mobil dan motor di Jalan kampung Bandar Putih sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Terlilit Utang, Warga Lampung Tengah Buat Laporan Palsu ke Polisi Demi Dapat Empati dari Keluarga

Baca juga: Jamin Keamanan Arus Balik Mudik Lebaran 2022, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Rutin Lakukan Patroli

"SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.

Laporan palsu SJ diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan visum oleh pihak Puskemas di anggota tubuh pelaku SJ.

“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yg bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.

Tak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, laporan palsu pelaku SJ juga diketahui dari keterangan istri SJ yang berbeda dengan laporan pelaku oleh kepolisian.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, Senin (25/4) lalu, SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu kepada pihak pihak kepolisian.

Pelaku SJ mengakui bahwa ia memang membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Aksi itu ia lakukan karena dirinya terlilit utang kepada orang lain.

Tak hanya itu, ia juga berpura-pura menjadi korban perampokan dan penganiayaan supaya mendapatkan perhatian dari keluarganya dan keluarga sang istri.

Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved