Lampung Selatan

ASN Lampung Selatan Boleh Cuti 2 Hari Usai Lebaran

ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diperbolehkan mengajukan cuti ASN paling banyak dua hari pada awal pekan depan usai libur lebaran.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Ilustrasi ASN di Lampung. ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diperbolehkan mengajukan cuti ASN paling banyak dua hari pada awal pekan depan usai libur lebaran. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diperbolehkan mengajukan cuti ASN paling banyak dua hari pada awal pekan depan setelah libur panjang Lebaran.

Ini menindaklanjuti usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar instansi pemerintah menerapkan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah. Usulan ini disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Sekretaris Kabupaten Lamsel Thamrin menjelaskan ASN diizinkan mengajukan cuti guna mengantisipasi lonjakan pemudik pada arus balik Lebaran. Merujuk data Kementerian Perhubungan, ungkap dia, baru sekitar 40 persen pemudik dan kendaraan yang kembali ke tempat asal.

“Artinya, ada 60 persen lagi pemudik dan kendaraan yang belum kembali. Maka, ASN boleh mengajukan cuti,” kata Thamrin, Sabtu (7/5).

“Sebenarnya cuti sudah diberikan untuk Lebaran, yakni empat hari. Tapi, untuk mengantisipasi lonjakan pemudik saat arus balik, boleh cuti lagi. Maksimal dua hari (Senin dan Selasa, 9-10/5), dan itu apabila benar-benar mendesak. Misalnya, tidak dapat tiket dan lainnya,” sambung Thamrin.

Baca juga: Guru di Pringsewu Tetap akan Masuk Sekolah untuk PTM Usai Cuti Bersama Lebaran

Baca juga: SE Cuti Bersama ASN Mesuji Tinggal Tunggu Bupati

Sementara untuk aktivitas sekolah, Pemkab Lamsel membuat kebijakan belajar daring mulai Senin hingga Rabu (11/5).

“Senin sampai Rabu, belajar dari rumah. Baru Kamis-nya (12/5) masuk sekolah lagi,” ujar Thamrin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak empat hari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Cuti tersebut jatuh pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei.

Belakangan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyarankan instansi pemerintah menerapkan WFH. Sebab, ia memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik Lebaran.

“Kami mengimbau, untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik swasta atau pemerintah, yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada. Seperti online maupun work from home,” usul Listyo.

Menpan RB Tjahjo Kumolo setuju dengan saran itu. Ia pun mengarahkan agar seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama sepekan setelah puncak arus balik Lebaran, Minggu (8/5).

Baca juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Lampung Selatan

Baca juga: Pantai Keduwarna Lampung Selatan Diserbu Warga Saat Lebaran

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo, Sabtu.

Tjahjo menilai WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab, instansi sejatinya telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri (isoman) selama beberapa hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved