Lampung Selatan
Kereta Api Senggol Daihatsu Sigra di Stasiun Rejosari, 1 Orang Meninggal 7 Luka-luka
Satu unit minibus tertabrak kereta api atau KA PLB 3992A di Stasiun Rejosari, hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 7 lainnya luka-luka.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi PT KAI
Kondisi Daihatsu Sigra yang tertemper (tertabrak) kereta api di Stasiun Rejosari. Satu unit minibus tertabrak kereta api atau KA PLB 3992A di Stasiun Rejosari, hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 7 lainnya luka-luka.
Jaka menjelaskan, selama ini pemahaman tentang kereta api menabrak kendaraan lain salah, yang ada kendaraan lain lah yang menabrak kereta api.
"Bukan mobil yang tertabrak kereta api. Tapi mobil yang tabrak kerata api."
"Menurut UU kecelakaan di perlintasan sebidang termasuk Kecelakaan Lalulintas. Bukan kecelakaan kereta api," katanya.
"Karena sejak dulu kereta api sudah punya jalur sendiri dan tidak bisa belok banting stir."
"Sehingga semua kendaraan peguna jalan raya harus patuhi rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)