Mesuji
Posko Pengaduan THR di Mesuji Lampung Nihil Laporan
Mulai dari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H sampai saat ini, Posko Pengaduan THR atau Tunjangan Hari Raya di Kabupaten Mesuji nihil laporan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Mulai dari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H sampai saat ini, Posko Pengaduan THR atau Tunjangan Hari Raya di Kabupaten Mesuji nihil laporan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Minggu (8/5/2022).
"Tidak ada laporan mengenai pengaduan THR, baik dari karyawan ataupun buruh kepada perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kiki sapaan akrabnya menilai dengan tidak adanya pengaduan mengenai THR ini artinya tidak terjadi permasalahan yang berarti.
Sebab, menurutnya jika berkaca di tahun sebelumnya semua perusahaan di Kabupaten Mesuji patuh membayar THR kepada pekerja.
"Dari data yang ada terdapat 21 perusahaan besar di Mesuji yang wajib memberikan THR," ucapnya.
Baca juga: Momen Bupati Saply Berpamitan Purna Tugas Memimpin Mesuji, Naik Tahta Menggantikan Khamami
Baca juga: Polres Mesuji Siap Kawal Pemudik yang Melintas Jalintim dan Perbatasan Lampung Sumsel
Sehingga, ia mengapresiasi kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mesuji yang taat akan aturan dengan membayarkan THR kepada para pekerja.
Lebih lanjut, Kiki mengaku untuk melakukan langkah pencegahan pihaknya telah mensosialisasikan surat edaran terkait kewajiban perusahaan agar membayar THR pekerja paling lama H-7 lebaran.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )