Pesisir Barat

Libur Lebaran Warga Pesisir Barat Lampung Curi Motor, Kini Dipenjara

Kapolsek Pesisir Selatan Iptu AM Larsatmo bersama anggotanya langsung bergerak begitu menerima laporan korban curanmor di Pesisir Barat Lampung.

dokumentasi Polres Lampung Barat
Pelaku curanmor di Pesisir Barat Lampung dibekuk polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polsek Pesisir Selatan Polres Lampung Barat berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Biha, Pesisir Barat, Lampung, Senin (9/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan didampingi Kapolsek Pesisir Selatan Iptu AM Larsatmo membenarkan kejadian tersebut.

Peritiwa pencurian itu terjadi saat libur Lebaran 2022 kemarin. Korban melapor ke Polsek Pesisir Selatan dengan laporan Polisi/B88/V/2022/SPKT.SEKPESEL/RESLAMBAR/POLDALPG tanggal 08 Mei 2022 kemarin.

AKP M Ari Satriawan menuturkan berdasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikkan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah menerima laporan dari korban dan mengidentifikasi tempat dan saksi-saksi, pelakunya mengarah kepada saudara HA ," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan.

Baca juga: Ular Sawah Sepanjang 40 cm Tiba-tiba Muncul di Kabin Bus, Bikin Gempar Penumpang

Baca juga: Bupati Sujadi Nilai Tingkat Kehadiran ASN Pringsewu Pasca Libur Lebaran Cukup Baik

Selanjutnya, anggota Kapolsek Pesisir Selatan Iptu AM Larsatmo bersama anggotanya langsung bergerak mencari barang bukti yang diketahui berada pada saudara FR.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Polsek Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku  berinisial HA.

Pelaku lainnya berinisial FR warga Ngaras, Pesisir Barat, Lampung masih dalam pengejaran polisi.

Tidak hanya menangkap HA, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

Sepeda motor itu sudah dalam kondisi tanpa nomor polisi dan tanpa kaca spion.

Kini pelaku HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Polsisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Arif Saidal) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved