Bandar Lampung

Meski di Bawah Umur, Polresta Balam Pastikan Proses Hukum 3 Pelaku Bajing Loncat Terus Berjalan

Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum terhadap 3 tersangka pelaku bajing loncat terus berlanjut.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana yakinkan akan tindak tegas dua dari tiga pelaku bajing loncat yang sudah ditangkap polisi 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum terhadap 3 tersangka pelaku bajing loncat terus berlanjut.

Meskipun diketahui 2 dari 3 tersangka yang diamankan Polisi sejak Selasa (10/5/2022) yakni RP dan AW masih dibawah umur. 

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, Rabu (11/5/2022).

Devi mengatakan, proses hukum terhadap ke 3 bajing loncat tersebut dilakukan penyidikan di Polresta Bandar Lampung.

"Walaupun kerugian korban di bawah Rp 2 juta, kita pastikan proses nya lanjut," kata Devi.

Hal tersebut dilakukan pihaknya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pencurian dengan modus bajing loncat.

Menurut Devi, tindakan yang dilakukan para tersangka sangat meresahkan masyarakat dan pihak pengusaha jasa angkutan.

Selain itu, lanjut Devi, perbuatan para pelaku ini juga memiliki resiko tinggi bagi mereka sendiri.

"Beresiko bagi mereka juga, karena kalau terjatuh bisa sangat membahayakan termasuk pengguna jalan lainnya," kata Devi.

Devi menambahkan, selain mengamankan tiga tersangka yakni RP (16), AW (17) dan IP (18) juga diamankan barang bukti.

Berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta dua karung kacang kedelai curah berat kurang lebih 50 kilogram.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Devi aksi bajing loncat dilakukan baru pertama kali.

"Kami menduga aksi pelaku ini sudah berulang kali, tapi memang pengakuan nya baru kali ini," kata Devi.

Devi menambahkan pihaknya bakal menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHPidana.

"Dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara," kata Devi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved