Lampung Tengah
Pengusaha Unggas Merugi 500 Ekor Ayam Hilang Dicuri, Otak Pelaku Karyawan Sendiri
Pengusaha unggas melapor ke Polres Lampung Tengah setelah mengetahui 500 ekor ayamnya hilang dicuri. Setelah tertangkap pelakunya karyawan sendiri.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang pelaku pencurian 500 ekor ayam petelur di Kecamatan Bumi Ratunuban.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WY (21) warga Bumi Ratunuban, yang tak lain merupakan karyawan di kandang peternakan ayam milik korban Stepanus di Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratunuban.
Pelaku WY dalam aksinya mengajak dua orang rekannya yakni WS (25) dan GR (24) mencuri 500 ekor ayam petelur milik korban. Keduanya juga warga Bumi Ratunuban.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, aksi pencurian itu dilakukan para pelaku, Minggu 1 Mei 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Korban (Stepanus) mendapat laporan dari saudara Edi, bahwa dari kandangnya telah kehilangan 500 ekor ayam perternak," kata Edy Qorinas, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Berita Foto Rilis Kasus Tersangka Pemicu Keributan dan Membawa Sajam di Pantai Tiska Bandar Lampung
Baca juga: BMKG Lampung Belum Terima Laporan Adanya Korban Pasca Gempa di Tanggamus
Edi lalu melaporkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengejar para pelakunya.
"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, dicurigai aksi pencurian pada malam hari itu didalangi tersangka WY yang tak lain merupakan karyawan yang peternakan ayam tersebut," jelas Kasatreskrim.
Pelaku WY diamankan di rumahnya, Senin (2/5/2022) lalu. Setelahnya, dari keterangan WY, ditangkap lagi pelaku WS dan GR di kediamannya masing-masing pada hari yang sama.
Para pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Aksi pencurian 500 ekor ayam itu bermula dari laporan Edi kepada Stepanus, bahwa dirinya curiga banyak ayam yang hilang setelah akan dilakukan penjualan.
"Bibit ayam yang dimasukkan ke kandang pada saat itu berjumlah 26.600 ekor. Tapi jumlahnya menyusut hanya 26.100 ekor saja, dan hilang 500 ekor," terang Edi.
Menurut Edi, dari kasus pencurian yang dilakukan rekannya WY tersebut, pemilik peternakan mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.
Pelaku WY mengakui mendalangi aksi pencurian 500 ekor ayam tersebut. Menurutnya, aksi pencurian dilakuan pelaku saat malam hari, dan dia sedang mendapat jadwal menunggu kandang ayam.
Untuk memuluskan pencurian tersebut, WY mengajak WS dan GR, ketiganya berbagi peran untuk mengangkut ayam-ayam dengan mengandarai satu unit pikap Daihatsu yang mereka sewa.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit pikap Daihatsu, dua unit Handphone sebagai alat komunikasi pelaku, serta sisa dua ekor ayam hasil curian pelaku.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)