Bandar Lampung
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung, Terungkap Setelah 3 Tahun
Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung. Aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung.
Pelaku berinisial SL (62), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu lantas diamankan polisi.
Parahnya lagi, aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.
Baca juga: Rudapaksa Putri Kandungnya, Pria Usia 62 Tahun di Bandar Lampung Diamankan oleh Polisi
Baca juga: Pensiunan Polisi Kemalingan Mobil, Polresta Bandar Lampung Buru Pelaku
Penangkapannya setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.
Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.
Pasalnya, lanjut Devi, SL melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.
Dari tangan SL, aparat lantas menyita barang bukti berupa seprai dan pakaian.
"Pengakuan tersangka, sudah dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.
Aksinya tersebut dilakukannya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Kronologi Mobil Pensiunan Polisi di Bandar Lampung Dibawa Kabur Maling
Baca juga: Janjikan Korbannya Kerja di Dinas Bandar Lampung, Penipu Gondol Rp 392 Juta
Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan atau penyimpangan apapun.
"Pengakuannya karena khilaf," tutur Devi.
Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.
Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.
Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.
Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.
Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.
"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.
Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.
Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Kasus Serupa
Kasus serupa dialami S (18), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, N (67), sejak sembilan tahun silam. Kini N mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban curhat ke ibunya.
Mengetahui anaknya jadi korban tindak rudapaksa dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.
"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1).
Djoni menjelaskan, perbuatan tersangka N pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut berlanjut hingga awal Januari 2022.
Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini dibawa ancaman tersangka.
"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," kata Djoni.
Ancaman lainnya, pelaku akan menyebarkan video yang dilakukannya terhadap korban. Ancaman itulah yang membuat korban bungkam.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah siri dengan ibu korban 9 tahun lalu," kata Djoni.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )