Bandar Lampung
Dinas Pertanian Bandar Lampung: Hanya Hewan Ternak Bersertifikat yang Bisa Masuk Bandar Lampung
Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan perhatian pada kasus penyebaran penyakit mulu dan kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya ternak sapi.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan perhatian pada kasus penyebaran penyakit mulu dan kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya ternak sapi.
Pemkot Bandar Lampung pun melakukan pengawasan dan pembatasan untuk ternak yang masuk dan dipasarkan di ibu kota Provinsi Lampung.
Bahkan, Pemkot Bandar Lampung membatasi hewan ternak dari lima daerah yang terindikasi ada kasus dan kerawanan untuk penyakit PMK.
Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung M Rifki mengatakan, hanya hewan ternak yang telah memiliki sertifikat saja yang bisa masuk ke Bandar Lampung.
"Sekarang untuk lalu lintas ternak, ternak dari luar daerah kita wajibkan agar ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal," kata dia, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Dinkes Pesisir Barat Lampung Ingatkan Warga untuk Mengantisipasi Penyebaran Hepatitis Akut pada Anak
Baca juga: Pasutri di Way Kanan Lampung Temukan Tengkorak saat Mencari Rumput di Kebun Singkong
Menurutnya, hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak.
Hal itu sebagaimana Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam edaran itu, disebutkan beberapa daerah yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap penyakit mulut dan kuku,yang kemudian daerah lain diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah tersebut.
Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang juga terindikasi terdapat kasus penyakit.
Kemudian dari daerah Aceh Tamiang di Aceh yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 404/KPTS/PK.300/M/O5/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)