Bandar Lampung
Pria Usia 62 Tahun Rudapaksa Putri Kandungnya, Perbuatan Bejat Pelaku Berlangsung Selama 3 Tahun
Seorang pria di Bandar Lampung tega merudapaksa putri kandungnya sendiri. Tindakan asusila yang dilakukan pria ini sudah berlangsung selama tiga tahun
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pria di Bandar Lampung tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial SL, warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu pun diamankan polisi.
Parahnya lagi, tindakan asusila yang dilakukan pria berusia 62 tahun ini sudah berlangsung selama tiga tahun.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.
Hal tersebut terungkap setelah tersangka diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/5).
Baca juga: Pemprov Lampung Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak, Cegah Penularan Penyakit Mulut Kuku
Baca juga: Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Lampung Selatan, Buruh Harian Diciduk Polisi
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, SL diamankan pada Rabu (11/5) kemarin.
Itu setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.
Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.
Pasalnya, lanjut Devi, tersangka melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.
Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa seprei dan pakaian.
"Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.
Adapun perbuatan asusila itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan ataupun penyimpangan seksual.
"Pengakuannya perbuatan itu dilakukan karena khilaf. Namun tidak sampai menyebabkan korban hamil," tutur Devi.
Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.
Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.
Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan asusila tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.
Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.
Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.
"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.
Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.
Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Kasus Serupa
Kasus serupa dialami S (18), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Ia menjadi korban asusila oleh ayah tirinya sendiri, N (67), sejak sembilan tahun silam. Kini N mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban curhat ke ibunya.
Mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.
"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1).
Djoni menjelaskan, perbuatan asusila tersangka N pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut berlanjut hingga awal Januari 2022.
Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini dibawa ancaman tersangka.
"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," kata Djoni.
Ancaman lainnya, pelaku akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap korban. Ancaman itulah yang membuat korban bungkam.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah siri dengan ibu korban 9 tahun lalu," kata Djoni.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)