Lampung Selatan
Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Lampung Selatan, Buruh Harian Diciduk Polisi
Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial BS (20).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial BS (20) warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ayah korban, Mulyadi (43).
Sang ayah melaporkan terjadinya perbuatan rudapaksa yang dialami putrinya, JJ (14).
"Kejadiannya dilakukan pelaku di rumah kosnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Hendra, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Ibu di Lampung Selatan Menangis saat Menceritakan Kisah Pilu Putrinya yang Dirudapaksa
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Camat Rajabasa: Belum Ada yang Mengungsi
Usai melancarkan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini sempat melarikan diri ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil kami amankan. Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatanya," ujarnya.
Hendra menyebut, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 UU tentang Perlindungan Anak.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )