Lampung Selatan

Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Lampung Selatan, Buruh Harian Diciduk Polisi

Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial BS (20).

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial BS (20). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial BS (20) warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ayah korban, Mulyadi (43).

Sang ayah melaporkan terjadinya perbuatan rudapaksa yang dialami putrinya, JJ (14).

"Kejadiannya dilakukan pelaku di rumah kosnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Hendra, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Ibu di Lampung Selatan Menangis saat Menceritakan Kisah Pilu Putrinya yang Dirudapaksa

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Camat Rajabasa: Belum Ada yang Mengungsi

Usai melancarkan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini sempat melarikan diri ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil kami amankan. Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatanya," ujarnya.

Hendra menyebut, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 UU tentang Perlindungan Anak.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved