Metro
Pengerusakan Pos Pantau Samber Park, Polres Metro Amankan Puluhan Anak Punk
Polres Kota Metro amankan puluhan anak punk yang melakukan perusakan pos pantau samber park.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Kota Metro amankan puluhan anak punk yang melakukan perusakan pos pantau samber park.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Firmansyah mengatakan, puluhan anggota komunitas punk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.
Saat ini masih dalam proses pendalaman.
"Jadi atas laporan tindakan kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan sejumlah anak punk, saat ini masih dalam proses guna mengetahui pasti kejadian. Mana yang terlibat langsung dan tidak dalam kejadian akan di lakukan pembinaan. Nanti akan kita rilis lebih lanjut," tukasnya, Sabtu (14/5/2022).
Sementara Kasat Pol PP Kota Metro Imron menceritakan, sebelum terjadi peristiwa pemukulan terhadap anggota Pol PP yang berujung pada pengrusakan Pos Pantau Samber Park, pihaknya mendapat laporan masyarakat.
Baca juga: 203 Calhaj Asal Metro akan Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2022
Baca juga: Polisi Buru Anak Punk Aniaya Pria di Taman Gajah Bandar Lampung
Dijelaskannya, sebelum kejadian Kabid Trantibum bersama anggota sempat memberi imbauan, karena ada laporan dari masyarakat.
Dimana ada anak punk minta-minta duit dan sebagainya.
Bahkan, komunitas punk sempat berjanji kepada Pol PP tak melakulan aktivitas meresahkan di Samber Park.
"Nah, tadi malam ada laporan lagi dari masyarakat. Maka turunlah anggota saya itu. Saat turun ke sana dan ketemu, itu diberikan edukasi sesuai SOP, lalu terjadilah dialog. Ternyata, sejumlah anak punk lain tak terima teguran Pol PP. Kemudian melayangkan pukulan ke petugas," bebernya.
Ia mengaku, pihaknya sudah mencoba melakukan peneguran dengan cara-cara humanis.
Karena ada anggota yang terluka, mencoba mengamankan diri ke pos pantau.
Namun, komunitas malah melakukan pengejaran hingga pengrusakan kaca pos pantau.
"Kejadian tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kita sudah buat laporan dan menyerahkan seluruh proses hukum terkait pemukulan dan pengrusakan fasilitas negara ke Polres Metro," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)