Way Kanan

Tipu 2 Warga Way Kanan Lampung, Pria Asal Banten Diringkus Polisi

Polres Way Kanan Polda Lampung  berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan berinisial SY alias Rizal (41), Senin (16/5/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Way Kanan Polda Lampung  berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan berinisial SY alias Rizal (41), Senin (16/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan Polda Lampung  berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan berinisial SY alias Rizal (41), Senin (16/5/2022).

Pelaku yang merupakan warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten itu modusnya menawarkan pekerjaan sebagai security perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra lantas menceritakan kronologis kejadiannya. 

Kala itu korban atas nama Ruli, bertemu dengan SY pada Senin (23/11/2020) pukul 07:00 WIB.

Ia dijanjikan bekerja sebagai security sebuah perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Ada Kerangka Manusia di Kebun Singkong Way Kanan, Polisi Curigai Nenek 70 Tahun

Baca juga: Pasutri di Way Kanan Lampung Temukan Tengkorak saat Mencari Rumput di Kebun Singkong

Namun, seminggu sebelumnya yakni Minggu (15/11/2020), terlapor memberitahukan kepada korban tentang biaya pembuatan seragam security serta pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebesar Rp 3 juta.

Korban lantas datang ke rumah pelaku bersama sang istri keesokan harinya sembari membuat kwitansi penyerahan uang. 

Setelah itu, pada Selasa (24/11/2020) pukul 08:00 WIB korban bertemu dengan pelaku di perusahaan swasta bertempat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. 

Pelaku memberitahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai security bulan Januari 2021.

Tak hanya itu, pelaku melakukan penipuan terhadap korban M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin (23/11/2020) pukul 10:00 WIB.

Atas kejadian itu,  kedua korban tak mendapat kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security.

Keduanya lantas melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu pada Kamis (12/5/2022) pukul 16:00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved