Tanggamus
Lapas Kelas IIB Kota Agung Lampung Resmi Miliki Dokter PNS, Asal Sumatera Utara
Dokter Rika Heriani Br Tarigan merupakan dokter hasil seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dokter asal Provinsi Sumatera Utara diresmikan menjadi dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Namanya, dr Rika Heriani Br Tarigan merupakan dokter hasil seleksi penerimaan CPNS 2019 di Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Dokter Rika Heriani merupakan dokter pertama yang menjadi petugas kesehatan di Lapas Kelas IIB Kota Agung, sejak Lapas itu berdiri.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Agung Beni Nurrahman melantik dan mengambil sumpah jabatan dr Rika Heriani Br Tarigan, Rabu (18/5/2022) di Aula Lapas Kelas IIB Kota Agung
Setelah pengambilan sumpah jabatan, acara berlanjut ke sesi penyematan tanda pangkat oleh Beni Nurrahman kepada dr Rika Heriani Br Tarigan.
Baca juga: Bupati Tanggamus Hadiri Peresmian Berakhirnya Pelatihan Pencak Silat Lampung Padang Guci
Baca juga: Pemkab Tanggamus Kembali Diganjar WTP dari BPK RI untuk Ketujuh Kalinya
"Pada kesempatan yang baik ini, saya berpesan kepada Pegawai Negeri Sipil yang baru diambil sumpah dan dilantik agar memegang teguh sumpah yang telah diucap," kata Kepala Lapas Kelas IIB Kota Agung Beni Nurrahman dalam sambutannya.
"Tentunya ditunjukkan dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas meskipun dengan keterbatasan yang masih ada," imbuh Beni Nurrahman.
Dia menekankan supaya para PNS dalam bertugas mengutamakan kejujuran dan integritas.
"Utamakan untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam bekerja dengan berpedoman tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) Kementerian Hukum dan HAM," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)