Bandar Lampung
Simpan Sabu di Bawah Karpet Tempat Tidur, Warga Panjang Bandar Lampung Diciduk Polisi
Lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu, seorang warga Pidada, Panjang, Bandar Lampung, diciduk Polisi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu, seorang warga Pidada, Panjang, Bandar Lampung, diciduk Polisi.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IP (23).
IP ditangkap saat sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Teluk Ambon, Pidada, Panjang, pada Sabtu (14/5/2022) malam kemarin.
"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polsek Panjang," kata Joni, Rabu (18/5/2022).
Joni menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Pengembangan Tersangka Pecah Kaca Mobil, Polisi Ungkap Keberadaan Penadah Barang Hasil Curian
Adapun barang bukti berupa satu paket kecil sabu sabu tersebut disembunyikan tersangka di bawah karpet tempat tidurnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, disitu kami menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu sabu," kata Joni.
Joni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan," kata Joni.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Joni akhirnya diketahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya.
"Pelaku kita tangkap Sabtu kemarin sekitar pukul 19.30 WIB," kata Joni.
Joni menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti sabu sabu tersebut dipakai atau untuk konsumsi pribadi.
Menurutnya IP sudah menjadi pemuja sabu sejak beberapa bulan terakhir.
Adapun barang bukti tersebut dibeli tersangka dari seseorang tak dikenal.
"Sabu itu dia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100 ribu," kata Joni.
Joni menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut didapat.
Sementara tersangka IP bakal dijerat dengan pasal 114 juncto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009.
"Tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara," kata Joni.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)