Kasus Korupsi di Metro

Kepala Dinas PUTR Metro Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Penyidik Kejari Kota Metro menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Kepala PUTR ditahan Kejari Metro setelah empat jam menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya Eka Irianta menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eka Irianta.

"Nah, kita tetapkan tersangka karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nah, alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan," ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 totalnya mencapai Rp 2 Miliar, yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.

Diperiksa Empat Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta.

Penahanan oleh penyidik Kejari Metro setelah Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya Eka Iriantan menjabat di DLH Metro.

Dari pantauan Tribun Lampung, tersangka Eka Irianta telah berada di Kejari Metro sejak pukul 10.00 WIB.

Setelah sekitar empat jam diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Kelas II A Metro.

"Penahanan kita lakukan setelah Eka Irianta ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tukas Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha, Kamis (19/5/2022).

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi secara maraton dalam perkara tersebut. 

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved