Bandar Lampung

Polisi Ciduk Penadah Barang Curian di Bandar Lampung

Pengembangan dari keterangan tersangka curat dengan modus pecah kaca mobil di Bandar Lampung membuahkan hasil. Terungkap pelaku penadah barang curian.

Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polsek Telukbetung Utara  
Jajaran Polsek Telukbetung Utara akhirnya mengungkap keberadaan pelaku sebagai penadah barang barang hasil curian. 

"Pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Robi.

Korban Berterima Kasih

Korban Elvis Meivia (46) mengungkapkan, rasa terima kasih karena barang miliknya yang hilang telah kembali.

Warga Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung ini menyebut barang berharga miliknya berupa handphone dan laptop menjadi sasaran pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.

"Sekali lagi terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek Teluk Betung Utara karena sudah menemukan barang saya yang hilang karena pencurian," kata Elvis. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved