Bandar Lampung
Polisi Ciduk Penadah Barang Curian di Bandar Lampung
Pengembangan dari keterangan tersangka curat dengan modus pecah kaca mobil di Bandar Lampung membuahkan hasil. Terungkap pelaku penadah barang curian.
Editor:
Kiki Novilia
Dokumentasi Polsek Telukbetung Utara
Jajaran Polsek Telukbetung Utara akhirnya mengungkap keberadaan pelaku sebagai penadah barang barang hasil curian.
"Pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Robi.
Korban Berterima Kasih
Korban Elvis Meivia (46) mengungkapkan, rasa terima kasih karena barang miliknya yang hilang telah kembali.
Warga Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung ini menyebut barang berharga miliknya berupa handphone dan laptop menjadi sasaran pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.
"Sekali lagi terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek Teluk Betung Utara karena sudah menemukan barang saya yang hilang karena pencurian," kata Elvis. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )