Bandar Lampung
Polisi Ciduk Penadah Barang Curian di Bandar Lampung
Pengembangan dari keterangan tersangka curat dengan modus pecah kaca mobil di Bandar Lampung membuahkan hasil. Terungkap pelaku penadah barang curian.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengembangan dari keterangan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) dengan modus pecah kaca mobil di Bandar Lampung membuahkan hasil. Terungkap pelaku penadah barang curian.
Jajaran Polsek Teluk Betung Utara akhirnya mengungkap keberadaan pelaku sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono menjelaskan, pelaku bernama Zainal Kosim (30) warga Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung ditangkap Selasa (17/5) kemarin.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pidana pencurian."Barang bukti yang diamankan satu unit laptop Acer warna hitam dan satu unit HP merek Oppo," kata Robi, Rabu (18/5).
Robi menjelaskan, barang bukti tersebut didapat pelaku dari tangan tersangka modus pecah kaca mobil bernama Firman.
Baca juga: Selain Ancaman Banjir Rob, Warga di Pesisir Bandar Lampung Hadapi Persoalan Sampah
Baca juga: Pemuda Asal Panjang Bandar Lampung Diamankan Polisi karena Menyimpan Narkoba Jenis Sabu
Tersangka Firman sudah lebih dulu diamankan jajaran Polsek Teluk Betung Selatan bersama teman perempuannya berinisial PA.
"Pengembangan perkara pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku utama seorang laki-laki bernama Firman yang diamankan Polsek Teluk Betung Selatan," kata Robi.
Robi menambahkan, dari hasil interogasi tersangka Firman diketahui bahwa barang-barang curian tersebut sudah dijual.
Pengakuannya, lanjut Robi, barang curian dijual ke penadah Zainal Kosim. "Setelah diselidiki kita lakukan penangkapan terhadap penadahnya," kata Robi.
Robi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penadah barang curian ini berawal dari laporan korban.
Korban merupakan seorang PNS mengalami pencurian dengan modus pecah kaca mobil pada 12 April 2022 kemarin.
Adapun laporan korban diterima dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 53 / III /2022/LPG/RESOR BALAM /SEKTOR TELUK BETUNG UTARA tanggal 12 April 2022.
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Pesisir Barat Sudah Dirujuk ke RS di Bandar Lampung
Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Karpet Tempat Tidur, Warga Panjang Bandar Lampung Diciduk Polisi
"Akibat kejahatan pecah kaca di masjid Al Oesman, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, korban kehilangan handphone dan laptop," kata Robi.
Robi menyatakan, saat ini barang bukti yang didapat dari tangan penadah sudah dikembalikan ke korban atau pemiliknya.
Sedangkan pelaku penadah barang curian masih dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Teluk Betung Utara.
"Pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Robi.
Korban Berterima Kasih
Korban Elvis Meivia (46) mengungkapkan, rasa terima kasih karena barang miliknya yang hilang telah kembali.
Warga Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung ini menyebut barang berharga miliknya berupa handphone dan laptop menjadi sasaran pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.
"Sekali lagi terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek Teluk Betung Utara karena sudah menemukan barang saya yang hilang karena pencurian," kata Elvis. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )