Berita Terkini Artis
Tak Diundang Sidang Pembacaan Dakwaan, Nirinya Zubir: Aku Baru Tahu
Artis Nirina Zubir bingung ia dan keluarganya tidak diundang dalam persidangan dari awal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nirina Zubir bingung ia dan keluarganya tidak diundang dalam persidangan dari awal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui sebelumnya, Nirika Zubir melaporkan mantan ART mendiang ibunya atas kasus mafia tanah.
Nirina Zubir dan keluarga datang ke persidangan sebagai saksi atas penggelapan surat tanah yang dilakukan oleh Riri Khasmita.
Ia mengaku terkejut mengetahui bahwa sidang yang datangi adalah bukan sidang perdana.
Sidang terebut adalah sidang ketiga dan sidang pertama dan kedua Nirina mengaku tidak mendapat kabar.
Baca juga: Nirina Zubir Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita Sampai Selesai
Baca juga: 4 Jam Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Kelelahan
Ia yang tidak memiliki pengalaman dengan persidangan mengaku tidak melihat kejanggalan selama ini.
"Enggak ada, jadi pertanyaan aja karena Nirina tahunya kemarin adalah sidang pertama tapi kenyataan itu adalah sidang ketiga atau keempat," ujar Nirina Zubir mengutip dari Tribunnews.com Kamis (19/5/2022).
Tak hanya itu, Nirina Zubir juga mengaku tidak diberitahu tentang agenda pembacaan dakwaan sudah dilakukan ke terdakwa.
Sampai saat ini ia dan keluarga mengaku tidak mengetahui berapa lama dakwaan yang diberikan Jaksa.
"Kita tidak diberitahukan, pada saat bacaan dakwaan aku enggak ada."
"Aku baru tahu, yang lain juga belum dapat panggilan. itu jadi pertanyaan aja sih buat aku," jelasnya.
Sebelumnya, bukan bekerja jadi asisten rumah tangga (ART) Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita mengaku dipercaya urus kos-kosan.
Baca juga: Riri Khasmita Bantah Jadi ART Ibunda Nirina Zubir, Saya Tidak Bekerja
Baca juga: Kakak Nirina Zubir Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah, Sebut Ada Pemain Figuran
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang atas pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Padahal sebelumnya, kakak Nirina, Fadhlan Karim menyebut Riri telah bekerja sebagai ART ibunya sejak 2009.
"Enggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," ungkap Riri Khasmita dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Dalam kesaksiannya itu, istri Edrianto ini juga menuturkan tak pernah mendapatkan gaji dari ibunda Nirina.
Akan tetapi, ia mengaku diberikan kepercayaan untuk mengurus kos-kosan yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.
"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," tegas Riri Khasmita lagi.
Meskipun mengurus dan bertempat tinggal di sana, Riri menambahkan dirinya tetap membayar kos-kosan kepada Cut Indria Marzuki setiap bulannya.
"Membayar, saya membayar setiap bulan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Riri Khasmita dilaporkan ke polisi oleh Nirina Zubir atas kasus dugaan mafia tanah dan mengaku telah dirugikan hingga Rp17 miliar.
Pasalnya, Riri diduga telah menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset pun timbul. Ia lantas menceritakannya tujuan itu kepada suaminya, Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Dalam kasus ini, terdapat pula dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Berdasarkan penuturan Nirina Zubir, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Riri Khasmita disebut punya utang pada ibunda Nirina Zubir
Selain menggelapkan enam sertifikat tanah, aktris Nirina Zubir menyebut terdakwa Riri Khasmita punya utang pada ibunya, Cut Indria Marzuki.
Hal tersebut terungkap saat dirinya menghadiri sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
"Kerugiannya kurang lebih Rp 12 miliar hingga Rp 17 miliar itu hanya dalam bentuk tanah. Belum utang yang pernah dipinjamkan ibu saya. Adik saya memiliki bukti kwitansinya," ungkap Nirina Zubir dalam persidangan.
Adik Nirina Zubir, Rizqullah Ramadhan dalam kesaksiannya juga membenarkan perkataan kakaknya.
Ia menyebut mantan ART ibunya itu memiliki utang dengan jumlah yang cukup besar.
Hal itu berhasil diketahuinya setelah sang ibu pernah meminta tolong untuk menagih utang kepada Riri Khasmita.
"Ibu Riri itu dulu pernah pinjam uang yang enggak tahu itu buat apa, tapi (jumlahnya) banyak juga pinjamannya. Ibu saya minta tolong untuk tagih ke ibu Riri," ucap Ramadhan.
"Sebenarnya, sampai sekarang belum lunas sama sekali," tutur Ramadhan melanjutkan.
Selain itu, Ramadhan juga mengklaim memiliki bukti kwitansi dari peminjaman uang tersebut.
Saat ditanya apakah nominal utang tersebut mencapai Rp 1 miliar, Rizqullah Ramadhan tak bisa memastikan.
"Tidak tahu detailnya, tapi bisa jadi. Saya tahu nya, 'Dik, tolong mintain uang mama yang ada di Riri, nilainya segini, segini, segini'," kata Ramadhan, adik Nirina Zubir.
(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)