Tanggamus

Kapolres: Truk Tutup Jalan Sedayu Bukan Upaya Sabotase untuk Gagalkan Eksekusi Lahan

"Kita tidak melihat ke arah sana (sabosate), namun kita upayakan membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum."

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Dok Polres Tanggamus
Kondisi mobil truk yang melintang di ruas Jalinbar Sumatera Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Semaka, Tanggamus, Rabu (18/5/2022) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus melaksanakan identifikasi terkait truk melintang yang menutup Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera di Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Truk melintang tersebut memperparah kemacetan arus lalu lintas di lokasi tersebut yang berbarengan dengan pelaksanaan eksekusi bangunan pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengungkapkan, saat hendak melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan, pihaknya menemukan truk melintang di tanjakan yang menutupi badan Jalinbar Sumatera.

Lantas, pihaknya pun menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Dishub Tanggamus untuk melakukan pengecekan truk tersebut melalui pencocokan standardisasi rangka bangun kendaraan dengan standardisasi KIR.

"Jadi, kita turun ke lapangan dengan melakukan pengukuran, baik panjang kendaraan, lebar, dan dimensi.

Diketahui, semuanya sesuai standar KIR yang ada," kata AKP Amsar, Jumat (20/5/2022).

"Yang kedua, kita lakukan identifikasi kendaraan sesuai dengan nomor polisi (nopol) yang terlampir pada identitas kendaraan.

Diketahui, terdaftar pada Samsat berplat Bandar Lampung," sambungnya.

Usai melakukan pengecekan, kesimpulan pun didapatkan.

"Semuanya sesuai dengan kepemilikan yang ada, sesuai identitas kendaraan, jadi tidak ada indikasi kendaraan bodong," ujarnya.

Berkenaan dengan kendaraan tersebut, ia mengatakan, seharusnya pemilik ataupun sopir truk segera menginformasikan kepada petugas kepolisian atas kejadian tersebut.

"Jadi ada informasi dan pemberitahuan agar petugas dapat turun ke lapangan memberikan upaya rekayasa jalan," tegas Amsar.

"Jangan semauanya mereka, tidak open tanpa informasi," imbuhnya.

Sayangnya, kepolisian pun belum mengetahui keberadaan beserta identitas sang sopir.

Kini, pihaknya sedang dalam proses pencarian sopir truk tersebut.

Jika telah diketahui keberadaan dan identitas sang sopir, pihak Reskrim Polres Tanggamus akan melakukan pemanggilan.

Namun, apabila sopir melarikan diri maka pemilik kendaraan yang akan dipanggil.

Pada saat pengecekan, pihaknya menemukan sejumlah tanda-tanda yang mengarah ke dugaan sabotase.

"Tanda-tanda yang ditemukan di jalan, patah as, minimal ada jejak pengereman, atau karena jalan menurun sehingga ada beban kendaraan menurun ada bekas-bekas seretan ban.

Namun kemarin tidak ada," terangnya.

"Untuk dugaan-dugaan sabotase, lebih lanjut akan dilakukan proses oleh Satreskrim Polres Tanggamus," lanjut Amsar.

Untuk diketahui, Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi di area tanjakan Jalinbar Sumatera, Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berupa sebuah rumah, warung, dan lahan yang dikuasai tergugat seorang warga setempat bernama Supardi alias Pardi.

Personel bergerak dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi bersama para pejabat utama dengan anggota terlibat dari Polres Tanggamus.

Dalam pantauan di lokasi eksekusi lahan dan bangunan tersebut, tampak Polres Tanggamus yang dibantu oleh Dit Sabhara Polda Lampung, Brimob, personel TNI Kodim 0424 Tanggamus, dan serta personel kesehatan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Rumah Makan Talago Minang milik tergugat.

Pergerakan personel sempat tersendat, lantaran di tanjakan Sedayu Jalinbar Sumatera terdapat mobil truk melintang yang diduga sebagai bentuk sabotase untuk menghalagi melintasnya kendaraan dari kedua arah sehingga menjadi kemacetan.

Atas hal itu, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi langsung memerintahkan personelnya menurunkan alat berat guna menggeser kendaraan tersebut.

Dalam tempo 30 menit, kendaraan dapat disingkirkan dan arus lalu lintas kembali normal.

Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, akibat melintangnya truk tersebut, kemacetan terjadi dari arah Tanggamus menuju Pesisir Barat maupun sebaliknya.

"Evakuasi kendaraan melibatkan alat berat, sehingga tidak lama kemudian jalur kembali normal," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi di lokasi evakuasi.

Selanjutnya, atas nama Polres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tak terduga itu.

Disinggung adanya dugaan sabotase guna menghalangi eksekusi lahan dan bangunan tersebut, Kapolres mengaku tidak melihat ke arah tersebut.

Ia hanya memandang, semuanya demi kepentingan masyarakat, sebab jalan tersebut merupakan jalur vital.

"Kita tidak melihat ke arah sana (sabosate), namun kita upayakan membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum," kata dia.

"Kita upayakan evakuasi dulu, tetapi pendalaman akan dilaksanakan baik dari sisi fungsi reskrim maupun fungsi lainnya," tegasnya.

Pantauan di lokasi eksekusi, tampak sejumlah kendaraan terparkir di halaman rumah makan yang dikuasai tergugat Supardi dan diduga dirinya menghalangi proses eksekusi.

Dalam keterangannya, Supardi mengatakan, gugatan tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Ya kalo eksekusinya di objeknya, ya saya tidak keberatan. Cuma masalahnya di gugatan itu tidak sesuai data jadi kita bertahan," ungkap Pardi.

"Pada tahun 1994, itu sudah masuk Kecamatan Semaka. Tetapi di dalam surat mereka adalah Kecamatan Wonosobo," tambahnya.

Ia mengaku telah melaksanakan upaya-upaya guna meluruskan masalah tersebut melalui upaya hukum yang ada.

Oleh karenanya, Pardi berharap eksekusi dibatalkan.

"Kami ini anak bangsa dan kami masyarakat yang tidak tahu," ujar dia.

"Kami ingin tahu yang sebenarnya dalam hal ini sampai kapanpun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved