Pringsewu
Kasir Asal Pringsewu Tilep Uang Setoran, Perusahaan Es Krim Tekor Ratusan Juta Rupiah
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menangkap tersangka penggelapan uang perusahaan penjualan es krim.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menangkap tersangka penggelapan uang perusahaan penjualan es krim.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar, tersangka berinisial WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu.
Tersangka yang menjabat sebagai kasir tersebut, dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang bergerak di bidang penjualan es krim yakni CV Multi Rasa Prima yang berkantor di Pekon Tambahrejo.
Perusahaan melaporkannya dengan surat laporan bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.
Atas dasar laporan pengaduan tersebut polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, dan hasilnya berhasil menemukan beberapa alat bukti kuat. Setelahnya barulah melakukan penangkapan terhadap tersangka
"Tersangka WD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu (18/5) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Ia menambahkan, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pihak perusahaan karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Mayer menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dirinya dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim untuk kurun waktu 7-12 Maret 2022.
Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online.
"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp. 255.788.500," terang Mayer.
Baca juga: Korban Tangkap Pelaku Penggelapan, Motor Sudah Dibawa Kabur Selama 3 Bulan
Baca juga: Polisi Buru Satu DPO sebagai Pemodal Utama Penggelapan Mobil Rental
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," terang Mayer. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )