Metro

Kejari Tahan Kadis PUTR Metro, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran TPAS

Kejari Kota Metro menetapkan Kepala Dinas PUTR Eka Irianta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana TPAS.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kejari tahan Kadis PUTR Metro, jadi tersangka dugaan korupsi anggaran TPAS. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (19/5/2022).

Eka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Kejari selama 4 jam.

Selanjutnya, Eka ditahan di Lapas Kelas II A Metro. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, penetapan tersangka Eka Irianta berdasarkan surat perintah penahanan nomor 01/L.8.12/fd.1/2022 tgl 19 mei 2022.

"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas II A Kota Metro selama 20 hari ke depan. Dan penahanan ini juga sesuai aturan tentang kewenangan penuntut umum," jelasnya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Kepala Dinas PUTR Metro Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Baca juga: Pemkot Metro Tak Beri Pendampingan Hukum Kepala Dinas PUTR, Terduga Korupsi TPAS

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha menambahkan, penahanan dilakukan setelah Eka Irianta ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kita tetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nah, alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan," ujarnya, Kamis.

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi secara maraton dalam perkara tersebut.

Pantauan Tribun Lampung, tersangka Eka Irianta awalnya telah berada di Kejari Metro sejak pukul 10.00 WIB.

Setelah sekitar 4 jam diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Metro.

Untuk diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 total mencakup anggaran Rp 2 miliar yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.

Kepala Dinas PUTR Eka Irianta dibidik pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kerugian Rp 500 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengaku kerugiaan negara akibat dugaan korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) DLH tahun 2020 mencapai Rp 500 juta.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha, pihaknya masih melakukan penghitungan atas kerugian akibat korupsi sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah itu.

"Sementara ini hitungan kita kurang lebih Rp 500 juta. Tapi resminya nanti lewat BPKP. Dan tentu akan kita buka secara terang benerang di persidangan. Kawan-kawan pers bisa mengikuti saat persidangan nanti," imbuh dia.

Lebih lanjut Debi Resta mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan mendalam kasus ini. Karenanya, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi.

Baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak-pihak terkait.

"Iya, yang jelas nanti juga semua bisa terlihat saat mulai persidangan. Mulai dari alat bukti, kerugiaan, sampai hal-hal terkait lainnya. Sekali lagi kita tidak bisa jabarkan di sini, tapi nanti di persidangan kita buka. Dan teman-teman bisa menyaksikan," imbuhnya.

Tak Beri Pendampingan

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membenarkan penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Eka Irianta oleh Kejaksaan Negeri Metro.

"Jadi berdasarkan informasi dari Kejari Metro, telah melakukan penetapan tersangka kepada Pak Eka yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Kami belum bisa berkomentar banyak,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini, Kamis.

Ia mengaku, Pemkot Metro tidak bisa melakukan pendampingan hukum jika yang bersangkutan atau ASN terlibat suatu kasus korupsi, narkoba, hingga terorime.

"Kalau untuk perkara ini, pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum," bebernya.

Namun, terus Ika, Pemkot Metro tetap memberi perhatian terkait apa yang dibutuhkan yang bersangkutan di luar perkara hukum.

"Nah, saya rasa segitu dulu, nanti yang lebih lanjut biar pimpinan yang memberikan informasi," tuntasnya.(dra)

Harus Tegas

Pengamat Hukum dari Unila Dr Eddy Rifai mengatakan, pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi, memang bukan hal yang mengejutkan lagi, karena hal ini cukup sering terjadi.

Pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi, bisa jadi itu adalah pejabat yang apes korupsinya ketahuan sehingga dia ditangkap.

Khawatirnya masih ada beberapa pejabat lain yang sudah melakukan korupsi, tapi sampai saat ini korupsinya itu masih belum ketahuan.

Alasan pejabat-pejabat itu melakukan korupsi sebenarnya ada banyak.

Salah satunya adalah karena serakah dan ingin memperkaya diri sendiri.

Mereka merasa saat menjabat inilah adalah saat yang tepat untuk memperkaya diri sendiri alias aji mumpung. Bisa-bisa lain waktu tidak akan ada kesempatan lagi.

Pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sepertinya cuek saja.

Tidak peduli dengan hukuman yang diterima apabila korupsinya ketahuan dan ditangkap.

Padahal hukuman untuk yang melakukan korupsi di Indonesia berat. Bisa hukuman penjara hingga 20 tahun.

Bahkan bisa menerima hukuman mati.

Untuk memberantas korupsi agar korupsi tidak makin merajalela, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas lagi.

Selain itu diperlukan kesadaran semua pejabat atau profesi apapun agar tidak melakukan korupsi

Kalau ada kesadaran tidak korupsi, mudah-mudahan, korupsi di Indonesia lebih mudah diberantas dan kedepannya tidak akan ada korupsi lagi.

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved