Berita Terkini Nasional
Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Sempat Alami Mual dan Pusing
Miras oplosan yang merenggut tiga nyawa itu rasa mocca, dibeli para korban dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Namun, kata Rony, pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
Karena ada informasi lain, terkait adanya dua orang di wilayah Prambanan juga nenggak minuman serupa. Hingga menyebabkan satu di antaranya kritis.
"Ini yang pasti meninggal dunia ada 3 orang. Dua orang (di Prambanan) masih ditelusuri apakah memang mengonsumsi minuman tersebut atau tidak. Penyebab kritis masih ditelurusi," kata dia.
Penjual Ditangkap
Polisi kemudian menelusuri penjual minuman keras oplosan tersebut.
Ditemukan dua tersangka, yaitu APS (43) dan FAS (50).
Keduanya adalah pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan yang sudah dua tahun menjual miras oplosan.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku merupakan tempat produksi berbagai minuman oplosan.
Mulai dari ciu hingga mocca.
Dalam kasus ini, minuman mocca yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.
Mereka disangka melanggar pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia.
Kedua pelaku berikut sejumlah minuman oplosan berwarna hijau (racikan melon, alkohol dan air putih) serta minuman hitam (racikan mocca, alkohol dan air putih) yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut.
Minuman- minuman itu merupakan hasil racikan tangan pelaku.
Rony mengatakan, pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium untuk menguji isi kandungan didalam minuman yang akibatkan nyawa melayang itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com