Bandar Lampung

Desertasi Gugatan Sederhana Ketua PN Pekalongan Salman Bantu Hak Hukum Pelaku UMKM

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas 1 B Jawa Tengah Salman Alfarasi tengah membubuhkan pemikirannya untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas 1 B Jawa Tengah Salman Alfarasi. Desertasi Gugatan Sederhana Ketua PN Pekalongan Salman bantu hak hukum pelaku UMKM. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas 1 B Jawa Tengah Salman Alfarasi tengah membubuhkan pemikirannya untuk kepentingan masyarakat.

Satu di antaranya lewat desertasi demi mencapai gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (FH Unila).

Adapun desertasinya berjudul rekontruksi hukum acara perdata dalam gugatan sederhana untuk mewujudkan peradilan modern yang berkeadilan.

"Penelitian saya ini objeknya gugatan sederhana (GS) dan konsepnya masih diatur dalam perma (peraturan mahkamah agung), harapannya buah pikiran saya ini ke depannya akan diatur dalam Undang-undang," kata Ketua PN Pekalongan kelas 1 B Salman Alfarasi kepada Tribun Lampung, Senin (23/5/2022).

Dia berharap output dari desertasinya memberi akses dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak hukumnya.

Baca juga: Seorang Perempuan Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid di Bandar Lampung

Baca juga: Rumah Guru SMP di Bandar Lampung Dilalap si Jago Merah, Harta Benda Ludes Terbakar

Jadi, tambahnya, gugatan sederhana ( GS) ini penyelesaiannya secara sederhana kepada usaha mikro.

Tujuannya agar UMKM akan tumbuh dan perekonomian ikut bangkit.

Saat ada sengketa maka penyelesaiannya cepat sehingga menimbulkan keadilan.

"Penyelesaian GS ini limitasinya Rp 500 juta, saat ini nanti akan dikembangkan dengan emas untuk pembaharuan," kata Salman.

Dia menegaskan desertasinya soal gugatan sederhana ini setidaknya bisa memberi harapan kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses dalam menggunakan sarana peradilan modern.

Memang, tambahnya, kendalanya saat ini karena dirinya berasal dari kalangan praktisi, kemudian ditambah situasi sedang pandemi ia Covid-19 sehingga terhambat karena kewajiban.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved