Lampung Utara
Sempat Berusaha Melarikan Diri, Pencuri Motor di Lampung Utara Berhasil Diamankan Warga
Sempat saling kejar dengan warga, seorang pelaku pencurian motor di Lampung Utara berhasil diamankan.
Habiskan hasil kejahatannya untuk judi online, nasib pelaku pencurian di Lampung Tengah kini harus mendekam dibalik jeruji sel Polsek Seputih Surabaya.
Polsek Seputih Surabaya menangkap SG (40), pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kampung Gaya Baru VIII.
Pelaku menggasak motor dan uang korban Sakat, Rabu (11/5/2022) lalu.
Pelaku pencurian berinisial SG (40) ditangkap di rumahnya di Kampung Srikaton, Sabtu (14/5/2022) lalu.
Kapolsek Iptu Y Budi Santoso mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, penyelidikan terhadap pelaku pencurian berinisial SG berkat laporan korban.
Baca juga: PAN Lampung Tunggu Intruksi DPP Terkait Koalisi Indonesia Bersatu, Golkar Siap Ikuti Petunjuk DPP
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Lampung Tengah, Hasil Kejahatan Habis Buat Judi Online
"Korban melaporkan aksi pencurian ya
Baca juga: Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa, Datang Polisi Langsung Mengamankan
Baca juga: Kapolsek Selagai Lingga Lamteng Beri Nasihat Seusai Pencuri Motor Tertangkap
ng ia alami. Modusnya, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah pada saat korban tertidur pulas," ujar Y Budi Santoso, Jumat (20/5/2022).
Disampaikan Budi, dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang Rp 4 juta dari kamar korban, motor dan Handphone milik istri korban.
"Dari hasil penangkapan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti motor Vixion New warna hitam dengan nomor polisi B 3144 KXY milik korban dan juga Handphone Itel Vision Pro Color Cosmic Shine milik istri korban," jelas Budi Santoso.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Aksi pencurian di rumah korban pertama kali diketahui oleh istri Sakat.